BPSPL Denpasar mendapati mamalia itu terdampar di Pantai Munggu melaui media sosial instagram @punapibali. Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso segera menugaskan tim respon cepat untuk ke lokasi dan berkoordinasi dengan masyarakat setempat. Setiba di lokasi, tim bertemu dengan nelayan setempat dan Kepala Perbekel Desa Munggu.
“Dari hasil identifikasi visual yang dilakukan oleh BPSPL Denpasar diketahui paus tersebut merupakan jenis Paus Bryde berukuran sekitar 4-5 meter dan ditemukan terdampar di Perairan Munggu sekitar pukul 06.00 WITA. Saat ditemukan, paus dalam keadaan membusuk dan beberapa organ sudah tidak utuh. Paus jenis ini biasanya ditemukan di perairan tropis seperti Samudera Atlantik, Hindia dan Pasifik. Paus,” terang Yudi.
Yudi mjuga mengatakan, paus yang telah membusuk ini selanjutnya dikubur menggunakan alat berat milik warga sekitar di lokasi berjarak sekitar 30 meter dari bibir pantai dengan kedalaman sekitar 10 meter.
Paus merupakan biota dilindungi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. KKP juga telah menetapkan perlindungan paus dan mamalia laut lainya dalam Rencana Aksi Nasional melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.
Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dalam pengelolaan kawasan dan jenis ikan KKP terus bersinergi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan khususnya dalam memberikan respon yang cepat dan tepat untuk menangani mamalia laut terdampar. Hal ini penting dilakukan mengingat luasnya wilayah perairan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.






