Polres Merangin Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang

Jambi, indomaritim.tv – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan menggagalkan pemberangkatan 12 orang dari Kecamatan Sungai Manau menuju Malaysia,  Senin (31/7/2023).

Satu orang pelaku, F (50) warga Desa Muaro Panco Barat, Kecamatan Renah Pembarat, Kabupaten Merangin, Jambi ditangkap polisi. Menurut Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, pihaknya  mendapa informasi tentang adanya 12 orang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa prosedur legal.

“Modusnya, mereka menggunakan pasport sebagai pelancong. Namun kenyataannya sebagai tenaga kerja di Malaysia,” ujarnya, Rabu (2/8/2023).

Pelaku menggunakan mobil Toyota Rush BH 1080 FS dan mobil Toyota Innova B 1887 FYD dengan  penumpang 12 orang berangkat ke Sungai Manau. “Ini melalui pelabuhan di Kota Dumai, melintas di Pasar Bawah Bangko dan berhasil kita gagalkan,” kata Kapolres.

Pelaku telah 10 kali melakukan pemberangkatan orang. “Dari pengakuannya, sudah 10 kali melakukan aksinya,” ungkapnya.

Barang bukti yang disita berupa uang sebesar Rp 13.207.000 juta, 12 paspor, 3 lembar uang ringgit, 1 STNK mobil Toyota Rush, 2 mobil, 2 kunci mobil, dan 1 nota pemberangkatan. (IRD)

Baca Juga

TEMUKAN KAMI

KOMENTAR

Studio 1

Jl Nakula No 7 Blok C No. 132, RT 003/RW 007
Jakasetia, Bekasi Selatan 17147
Kota Bekasi – Jawa Barat
Email      : tvindomaritim@gmail.com; redaksitv@indomaritim.tv marketing@indomaritim.tv
Telepon  : 081310959082; 0811133471

Studio 2

Lingk. Tegalrejo RT 003/RW 003, Bawen, Kab. Semarang 50661
Kab. Semarang, Jawa Tengah 

Email      : tvindomaritim@gmail.com; redaksitv@indomaritim.tv marketing@indomaritim.tv
Telepon  : 081392474632

1 0