Batanghari, indomaritim.tv – Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi mengamankan dua pelaku penambang minyak ilegal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, sekitar pukul 15.00 WIB, Senin (28/8/2023).
Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Cristian Tory mengatakan kejadian bermula dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan minyak ilegal atau tanpa izin di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Sekitar pukul 10.00 WIB, tim berangkat menuju Lokasi yang diduga lokasi penambangan minyak ilegal tersebut. Pada sekitar pukul 15.00 tim Ditreskrimsus Polda Jambi sampai di lokasi dan benar bahwa di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari dan terdapat kegiatan penambangan minyak ilegal.
“Kita mengamankan dua orang pemolot (penambang minyak ilegal) beserta alat yang digunakan untuk kegiatan penambangan minyak tanpa ijin,” ujarnya, Selasa (29/8/2023).
Kombes Christian Tory menyebutkan pihaknya juga mengamankan sejumlah alat bukti dari kedua pelaku yaitu dua sepeda motor merk Honda Supra Warna Hitam yang sudah dimodifikasi, dua buah pipa Canting besi, 2 roll Tali Tambang dan dua buah jerigen berisikan cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi kapasitas 10 Liter.
“Para pelaku dan alat yang digunakan dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (IRD)






