Pencuri dan Penyiksa Anjing Ditangkap Polisi

Pencuri dan penyiksa anjing ditangkap polisi. Foto: indomaritim.com/Syah

Jambi, indomaritim.tv  – Pelaku penyiksa anjing hasil curian, HG (20) dan MT (24), ditangkap Polisi dari  Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi.  Kedua pelaku mencuri anjing di Kelurahan Talang Banjar, lalu menyeret anjing curian itu dengan sepeda motor yang mereka kendarai.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu mengatakan, keduanya ditangkap pada Rabu, (21/6/2023). “Benar, setelah kita lakukan penyelidikan termasuk juga pengecekan CCTV, kita tangkap pelakunya,” ungkapnya.

Dari pengakuan pelaku, mereka menjerat anjing kemudian menyeretnya menggunakan sepeda motor. Alasan para pelaku menyeret anjing itu karena takut digigit. Anjing naas itu kemudian mereka jual ke warung tuak.

“Para pelaku kita sangkakan dengan Pasal 302 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar Kompol Indar Wahyu. (Syah)

Baca Juga

TEMUKAN KAMI

KOMENTAR

Studio 1

Jl Nakula No 7 Blok C No. 132, RT 003/RW 007
Jakasetia, Bekasi Selatan 17147
Kota Bekasi – Jawa Barat
Email      : tvindomaritim@gmail.com; redaksitv@indomaritim.tv marketing@indomaritim.tv
Telepon  : 081310959082; 0811133471

Studio 2

Lingk. Tegalrejo RT 003/RW 003, Bawen, Kab. Semarang 50661
Kab. Semarang, Jawa Tengah 

Email      : tvindomaritim@gmail.com; redaksitv@indomaritim.tv marketing@indomaritim.tv
Telepon  : 081392474632

1 0