Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Mendahara, Jambi

Tanjung Jabung Timur, indomaritim.tv – Kepolisian Resort Tanjung Jabung  Timur (Polres Tanjab Timur) menangkap pelaku pembunuhan yang menggemparkan masyarakat Jambi yang terjadi di
Jalan Pertanian, Kelurahan Mendahara Ilir, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjab Timur beberapa waktu yang lalu.

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan kepada wartawan di Aula Sanika Satyawada Polres Tanjab Timur menyebutkan pelaku yang ditangkap itu adalah AS alias Man alias Dolek. “AS kita amankan di Riau. Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga kita melakukan tindakan tegas terukur, ” ungkap Kapolres.

Jumpa Pers Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Tanjung Jabung Timur. Foto: Indomaritim/IRD

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan menjelaskan, pembunuhan yang dilakukan tersangka AS terhadap korban D Binti S terjadi pada Sabtu, 22 Juli 2023, sekitar pukul 08.00 WIB. Tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu samping yang tidak terkunci, dan tanpa alasan yang jelas, tersangka memukul korban dengan balok kayu. Setelah itu, tersangka mengikat leher korban dengan sehelai kain lalu mencuri perhiasan emas korban.

Beberapa jam kemudian tersangka kembali mendatangi korban dan mencekiknya hingga menyebabkan kematian. Setelah itu, tersangka berpura-pura membantu mengangkat dan menguburkan korban. Uang tunai dan perhiasan emas korban ditaksir mencapai Rp. 22.000.000.

Baca juga: Polres Merangin Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang

Polisi mengamankan barang bukti, antara lain 2 buah cincin emas, 1 gelang emas, kain serbet yang digunakan untuk mengikat leher korban, balok kayu yang digunakan untuk memukul korban, motor jenis Yamaha Mio M3 beserta kuncinya, pakaian dan aksesori yang digunakan tersangka dan korban, serta sejumlah uang tunai hasil penjualan emas korban, kata Kapolres.

Atas perbuatan pelaku AS alias Man alias Dolek Bin Paijan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana, yaitu pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Jika terbukti bersalah, tersangka menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*/Hms Tjt)

Baca Juga

TEMUKAN KAMI

KOMENTAR

Studio 1

Jl Nakula No 7 Blok C No. 132, RT 003/RW 007
Jakasetia, Bekasi Selatan 17147
Kota Bekasi – Jawa Barat
Email      : tvindomaritim@gmail.com; redaksitv@indomaritim.tv marketing@indomaritim.tv
Telepon  : 081310959082; 0811133471

Studio 2

Lingk. Tegalrejo RT 003/RW 003, Bawen, Kab. Semarang 50661
Kab. Semarang, Jawa Tengah 

Email      : tvindomaritim@gmail.com; redaksitv@indomaritim.tv marketing@indomaritim.tv
Telepon  : 081392474632

1 0