Polres Tanjung Jabung Timur Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang

Polres Tanjung Jabung Timur Ungkap TPPO. Foto: indomaritim.com/IRD

Jambi, indomaritim.tv – Satuan Reserse Umum Polres Tanjung Jabung Timur mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan menangkap seorang pelakunya, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal umum Polres Tanjung Jabung Timur, AKP Ridho Prasetya, S.IK, di Jambi, Jumat (16/6/2023).

Berdasarkan laporan dari masyarakat, Satreskrim Polres Tanjab Timur melakukan Penyelidikan dan Pengembangan pada hari Rabu 14 Juni 2023 ke sebuah rumah di Pangkal Bulian RT.014 RW.003 Kel. Rano Kec. Sabak Barat Tanjab Timur dengan korban berinisial GAS.

AKP Ridho menambahkan, pelaku RTS diamankan di Polres Tanjab Timur berikut barang bukti berupa uang tunai pecahan 20 ribu sebanyak 5 lembar dan uang tunai 100 ribu satu lembar.

Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. (IRD).

Baca Juga

TEMUKAN KAMI

KOMENTAR

Studio 1

Jl Nakula No 7 Blok C No. 132, RT 003/RW 007
Jakasetia, Bekasi Selatan 17147
Kota Bekasi – Jawa Barat
Email      : tvindomaritim@gmail.com; redaksitv@indomaritim.tv marketing@indomaritim.tv
Telepon  : 081310959082; 0811133471

Studio 2

Lingk. Tegalrejo RT 003/RW 003, Bawen, Kab. Semarang 50661
Kab. Semarang, Jawa Tengah 

Email      : tvindomaritim@gmail.com; redaksitv@indomaritim.tv marketing@indomaritim.tv
Telepon  : 081392474632

1 0