TNI AL Amankan 31 Calon Pekerja Migran Ilegal di Nunukan

Nunukan, indomaritimtv.com – Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (LANAL) Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan 31 orang yang diduga sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Ilegal, Jumat (8/9/2023). Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Arief Kurniawan Hertanto mengatakan, puluhan warga asal Sulawesi Selatan tersebut terpantau akan masuk Malaysia secara unprosedural.

“Mereka dikendalikan calo atau tekong melalui HP,” ujarnya. Saat ini, ketatnya pengawasan terhadap CPMI ilegal di perbatasan RI-Malaysia, membuat modus atau pola para calo dalam menyelundupkan mereka ke Malaysia juga berubah. Jika biasanya para CPMI ditampung di rumah-rumah singgah sementara yang disiapkan para tekong, kini, para calo mengendalikan CPMI melalui ponsel.

“Mereka (para calo) memberitahukan harus kemana setelah sampai Nunukan lewat telfon seluler. CPMI ini naik angkot dan keberadaan mereka tidak berkumpul seperti biasanya, melainkan berpencar pencar untuk menghindari pengawasan petugas,” ungkap Danlanal.

Penangkapan kali ini,  setelah melalui pengintaian anggota di lapangan, sejak sejumlah CPMI turun di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Petugas mencurigai gelagat tak biasa dari para pendatang tersebut, sehingga membuntuti mereka sekaligus mengamati pergerakannya. Saat para CPMI berangkat dari Nunukan menggunakan speedboat 200 PK untuk menyebrang ke Sebatik, Tim TNI AL langsung melakukan pengejaran dan memotong jalur speed boat yang memuat 31 CPMI tersebut.

Dari keterangan yang diperoleh, mereka telah membayar RM 2000 atau sekitar Rp 7 juta kepada calo, dengan janji akan diseberangkan sampai ke wilayah Sabah atau ke daerah Serawak, Malaysia. Para CPMI yang terdiri dari 10 orang laki laki, 14 perempuan, dua anak laki laki serta empat anak perempuan ini, memiliki tujuan berbeda beda, mulai dari hendak bekerja sebagai buruh perkebunan, buruh pabrik kayu, supir truk, sampai asisten rumah tangga.

Saat ini, petugas sudah mengantongi identitas calo atau tekong yang memfasilitasi, serta memungut biaya dari para CPMI tersebut. “Kita masih lakukan pengejaran, sementara para CPMI yang kita amankan, kita serahkan ke BP2MI Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Danlanal. (SY).

Baca Juga

TEMUKAN KAMI

KOMENTAR

Studio 1

Jl Nakula No 7 Blok C No. 132, RT 003/RW 007
Jakasetia, Bekasi Selatan 17147
Kota Bekasi – Jawa Barat
Email      : tvindomaritim@gmail.com; redaksitv@indomaritim.tv marketing@indomaritim.tv
Telepon  : 081310959082; 0811133471

Studio 2

Lingk. Tegalrejo RT 003/RW 003, Bawen, Kab. Semarang 50661
Kab. Semarang, Jawa Tengah 

Email      : tvindomaritim@gmail.com; redaksitv@indomaritim.tv marketing@indomaritim.tv
Telepon  : 081392474632

1 0