Timika, indomaritimtv.com – Prajurit Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Timika dibawah jajaran Lantamal XI Merauke, berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku penjarahan disertai pemerasan dan pengancaman terhadap Anak Buah Kapal (ABK) LCT. KNS 2 milik Kontraktor PT Freeport Indonesia (PTFI) yang sedang memeriksa kondisi tanah di sekitar Perairan Amamapare, Kabupaten Mimika, Papua Tengah atau di area sekitar Pelabuhan Porsite milik PT Freeport Indonsia (PTFI), Rabu (22/5/2024)
Komandan Lanal Timika Letkol Laut (P) Benedictus Hery Murwanto, S.H., dalam konferensi persnya di Aula Markas Lanal Timika mengatakan bahwa kejadian bermula pada hari Senin (20/5) yang lalu, di mana pihaknya menerima laporan dari kapten kapal tentang adanya tindakan pemerasan, pengancaman dan penjarahan yang dilakukan oleh beberapa orang dengan menggunakan perahu kayu tradisional. Berdasarkan laporan tersebut Lanal Timika melakukan pengejaran, namun para pelaku berhasil melarikan diri menuju perairan dangkal dan pengejaran dihentikan dan tidak berhasil menangkap para pelaku.
Selanjutnya Tim Lanal Timika melaksanakan koordinasi dengan kepala kampung terduga pelaku untuk melaksanakan penangkapan, dari hasil koordinasi tersebut tim Lanal Timika berhasil mengungkap dan mengamankan tujuh terduga pelaku yang berinisial YM, SK, AI, PE, AM, SM dan SJ yang kemudian diserahkan kepada Security Risk Management (SRM) PT Freeport Indonesia, Ohee Adolop dan Wilsol Mayai (Investigasi SRM) karena locus delicti-nya berada di wilayah kerja PT Freeport Indonesia, yang kemudian akan diserahkan ke Polres Mimika untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun dalam peristiwa tersebut kerugian yang ditimbulkan berupa 1 tas berisi dokumen kapal antara lain : SCRB (Survival Craft and Rescue Boats), SAT (Scholastic Aptitude Test), BIO CT, SDSD (Seafarers With Designated Security Duties), CCM (Crowd Crisis Management), Dompet, KTP, Kartu BPJS Kesehatan, Kartu BPJS Tenaga kerja, dan buku tabungan BRI, Beras 6 karung (@ 20 Kg), 3 rak telur, dan minuman bersoda, dari pengakuan terduga pelaku, barang bukti berupa tas yang berisi dokumen ditinggal di hutan Mangi-mangi saat pengejaran sedangkan seluruh beras dan telur telah mereka jual.
Komandan Lanal Timika mengatakan, walaupun barang-barang yang dijarah relatif tidak bernilai tinggi, tetapi jika kejadian itu dibiarkan, perbuatan tersebut akan meresahkan dan mengganggu pengguna laut/kapal lainnya. “Jadi kita harus memastikan dan menjamin kepastian keamanan di Perairan Amamapare Kab Mimika harus terjaga dengan baik, apalagi di wilayah tersebut terdapat banyak pengguna laut/kapal yang beroperasi dan melintas”, ujarnya.
Sementara itu Kasatpol Air Polres Mimika AKP Yakobus Sera Ayatanoi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti atas diserahkannya para pelaku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Atas nama Kapolres, kami sampaikan terima kasih atas kerjasama dan sinergitas dari TNI-Polri serta masyarakat, dan selanjutnya kami siap menjemput, mengawal dan menyerahkan kepada penyidik, untuk selanjutnya dilakukan proses hukum,” ungkapnya. (WL).






