Jakarta, indomaritim.tv – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama lebaran tahun ini selama tujuh hari yakni 19 – 25 April 2023.
Penetapan ini diputuskan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dihadiri Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, MenPANRB Abdullah Azwar Anas dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Rapat Tingkat Menteri ini digelar di Ruang Rapat Menko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).
SKB tiga menteri tersebut kemudian ditandatangani oleh MenPANRB, Menaker dan Menag disaksikan Menko PMK Muhadjir Effendy.
“Rapat terkait Evaluasi SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2023 ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bapak Presiden Joko Widodo
dalam rapat internal yang meminta libur dan cuti bersama yang awalnya pada 21-26 April diubah menjadi tanggal 19 – 25 April 2023, ” kata Muhadjir Effendy dalam konferensi pers.
Pertimbangan menggeser cuti bersama ini lanjut Menko PMK adalah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal sehingga dapat menghindari terjadinya penumpukan massal pada puncak mudik 2023 yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idulfitri 1444 H.
Ia juga mengatakan, berdasarkan hasil survei Kementerian Perhubungan yang dilakukan secara periodik tiap tahun menjelang idulfitri, tahun ini yang akan mudik sebanyak 123 juta orang atau naik dari tahun lalu yang jumlahnya 85 juta. (Haresti).






