Dekade kematangan demokrasi tengah terjadi diseluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Diantara parameter penilaian terhadap kematangangan fungsi demokrasi disuatu negara adalah pemilihan umum dalam rangka estafeta kepemimpinan nasional yang terselenggara dengan jujur dan adil. Dimana supremasi hukum positif dan konstitusi terjaga akuntabilitasnya. Karena akuntabilitas inilah yang mengatur perilaku politik dan arah kebijakan negara yang berdampak langsung kepada warga negaranya. Ketika akuntabilitas itu lemah, maka bisa mengancam fondasi kenegaraan yang akan terlihat jelas pada pelaksanaan kontestasi demokrasi dinegara manapun.
Bangsa indonesia adalah salah satu negara yang telah berhasil menerapkan akuntabilitas penyelenggaran pelaksanaan kontestasi demokrasi tersebut. Hanya saja akan selalu ada tantangan dan hambatan dalam perwujudannya, sehingga dibutuhkan ketegasan dan kecerdasan bagi siapapun yang terlibat untuk menjaga prasyarat tata kelola yang baik bagi konstitusi, penyelenggara negara dan warga negara. Hal inilah yang memaksa kelompok NGO Internasional maupun lokal mulai hadir dalam rangka memastikan keterbukaan dan inklusivitas keputusan demokrasi disetiap negara.
Melalui kematangan demokrasi inilah, hampir semua negara di dunia mulai merespon akuntabilitas penyelenggaraan Pemilunya. Sebuah keniscayaan yang berbanding lurus dengan perkembangan teknologi yang menyebabkan semua orang bisa dengan mudah berkomunikasi untuk urusan mengusulkan pendapat sampai urusan complain dan class action. Sudahkah bangsa ini menjawab kebutuhan demokrasi tersebut. Maka jawabannya ada pada profil jabatan-jabatan publik kita, apakah sudah memenuhi harapan terhadap kepercayaan publik atau public trust.
Sebagaimana yang kita fahami jabatan yang ditetapkan dengan pola pemilihan umum secara langsung ataupun tidak langsung adalah jabatan politik yang mencerminkan sistem demokrasi itu sendiri. Karena hal ini merupakan pilar pokok sistem demokrasi, maka pejabat yang dipilih dengan cara pengangkatan atau dengan cara pemilihan (election) menjadi sangat penting. Mengingat terdapat ada 101 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022, terdiri dari 7 gubernur, 18 wali kota, dan 76 bupati. Begitu juga ada 170 kepala daerahyang masa jabatannya berakhir pada 2023, terdiri dari 17 gubernur, 38 wali kota, dan 115 bupati.
Sehingga ada penjabat gubernur sementara nantinya akan diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Presiden, dengan kriteria Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat tinggi madya atau setara eselon I. Sedangkan penjabat bupati/wali kota sementara akan diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri, dengan kriteria ASN pejabat tinggi pratama atau setara eselon II. Dan tentunya bagi bangsa Indonesia sendiri, fase ini adalah tantangan akuntabilitas bagi perjuangan mewujudkan demokrasinya. Dimana ada pendekatan top down atau kuasa regulasi terhadap akuntabilitas penyelenggaraan kontestasi demokrasinya, mulai dari pemilihan wakil rakyat, calon presiden sampai calon gubernur serta bupati walikota.
Sementara alam demokrasi dengan pendekatan dari bawah ke atas, menjadi mutlak berdasarkan Undang-Undang Dasar untuk menjaga akuntabilitas penyelenggaraan kontestasi demokrasinya. Karena jabatan yang diisi melalui pengangkatan hanyalah proses antara sebagai jabatan administrasi. Sementara jabatan yang diisi dengan cara pemilihan disebut sebagai jabatan politik sebagai bentuk independensi dan transparansi demokrasi kita. Transparansi adalah dimensi akuntabilitas yang penting yang harus dipertanggungjawabkan. Dan koneksi politik dan kronisme yang biasanya tumbuh dan berkembang dalam pendekatan top down jelas akan menghabisi budaya akuntabilitas yang demokratis tanpa ampun.
Saat kebijakan politik suatu negara hanya diputuskan pada tingkat administrasi, maka akan terjadi barrier yang cukup dalam antara kebijakan dengan keinginan dan harapan warga negara. Maka hubungan kebijakan itu direkatkan dalam ranah demokrasi agar dapat diakses langsung oleh warga yang memiliki perwakilan di parlemen. Karena jelas politisi lokal akan lebih memahami kebutuhan lokal serta menguatkan komunikasi dua arah antara pemerintah dan rakyatnya. Kepemimpinan elektoral dalam ranah demokrasi inilah yang akan membuat warga negara lebih terlibat dalam pembuatan kebijakan dan membuat kepemimpinan negara yang kuat.
Inilah yang kami sebut sebagai Political Trust atau perjuangan demokrasi membangun akuntabilitas politik negara. Dengan mendorong pemilih yang lebih sadar dan proaktif terhadap politik negara. Dengan harapan mereka mengerti dan terlibat aktif dalam peningkatkan kualitas demokrasi kita. Bukan dengan demokrasi terpimpin dengan birokrasi yang menekan, namun demokrasi partisipatif yang mencerahkan dan memberdayakan. Pemilu identik dengan kedaulatan rakyat karena dengan Pemilu lah kedaulatan tersebut diakomodasi, dimana rakyat dapat memberikan suara politiknya dengan ikut serta dalam pemilihan umum untuk memilih wakil-wakilnya yang akan memimpin negaranya dan juga menyuarakan kepentingannya. Semoga bangsa ini terus berdaulat dengan rakyatnya dan menemukan pemimpin terbaiknya kedepan.






