Jambi, indomaritim.tv – Kejaksaan Tinggi Jambi menyita uang senilai Rp. 23,7 miliar yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar Medium Tern Note PT. SNP pada Bank Jambi, demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Elan Suherlan dalam jumpa pers di Kota Jambi, Kamis (15/6/2023). Pada konferensi pers tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi didampingi oleh Asisten Pidana Khusus, dan… Lanjutkan membaca Kejaksaan Tinggi Jambi Sita Uang Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar
Kejaksaan Tinggi Jambi Sita Uang Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar









